SISTEM PERADILAN DI INDONESIA, Materi Pkn Kelas XI
1. Pengertian dan Tujuan
Sistem peradilan di Indonesia pada hakikatnya adalah suatu mekanisme dari keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan, serta komponen lain yang bersifat prosedural dan saling berkaitan.
Tujuan sistem peradilan adalah mewujidkan keadilan hukum
2. Dasar Hukum
Sistem peradilan di Indonesia di dasarkan pada Pancasila, terutama sila kelima, yang kemudian diturunkan ke dalam UUD tahun 1945 pasal 24 khususnya pada : ayat dua "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konsitusi. ayat tiga " badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang undang".
3. Klasifikasi Lembaga Peradilan
Berdasarkan UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dan UU lain yang berkaitan, badan peradilan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Peradilan Umum
1. Pengadilan Negeri,
2. Pengadilan Tinggi,
3. Pengadilan Khusus, mencakup (Pengadilan anak, niaga, HAM, Korupsi, Hubungan
Industrial dan perikanan
b. Peradilan Agama
1. Pengadilan agama
2. Pengadilan tinggi agama dan,
3. Pengadilan khusus, mencakup pengadilan syari`ah Islam di Aceh
c. Pengadilan Militer
1. Pengadilan militer
2. Pengadilan militer tinggi
3. Pengadilan militer utama
4. Pengadilan militer pertempuran
d. Pengadilan Tata Usaha Negara
1. Pengadilan tata usaha negara
2. Pengadilan tinggi tata usaha negara, dan
3. Pengadilan khusus, mencakup pengadilan pajak
MENAMPILKAN SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM
1. Sikap yang sesuai dengan hukum
Kepatuhan terhadap hukum dengan demikian mengandung arti "memahami peraturan perundang undangan yang berlaku, mempertahankan tata tertib hukum yang ada dan menegakkan kepastian hukum"
Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adlah sikap menaati semua hukum dan norma yang berlaku. contoh sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum ditunjukan dalam hal-hal berikut :
a. Didalam Keluarga
1. Mematuhi nasihat orang tua,
2. melaksanakan tugas sesuai kesepakatan keluarga
3. Membersihakan rumah sesuai jadwal yang telah ditetapkan
b. Didalam Sekolah
1. Menghormati guru
2. Mematuhi tata tertib
3. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
4. Tidak menyontek saat ulangan
5. Melaksanakan tugas piket
c. Didalam Masyarakat
1. Ikut melaksanakan ronda malam
2. Ikut kegiatan kerja bakti
3. Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di dalam masyarakat
d. Didalam Negara
1. Turut serta membela negara
2. Menaati hukum negara yang berlaku
Komentar
Kelas:XI IIS
no absen:20
KELAS: XI IIS
NO ABSEN:19
Kelas:Xi Mipa 1
KELAS: XI MIA 1
NO ABSEN: 14
Kelas:XI mia 1
No absen:25
KELAS: XI MIA 1
NO ABSEN: 4
KELAS: XI MIA 1
NO ABSEN: 23
KELAS: XI MIA 1
NO ABSEN:06
KELAS: XI MIA 1
NO ABSEN: 21
KELAS: XI MIA 1
NO ABSEN: 12
KELAS:XI MIA 1
NO ABSEN: 22
KELAS : XI MIA 1
NO ABSEN : 13
KELAS:XI MIA 1
NO ABSEN:15
Kelas : XI MIA 1
No Absen : 02
KELAS:XI IIS
NO ABSEN:11
Kelas : XI IIS
No ABSEN : 17
Nama : M.SODIKUN
Kelas : XI IIS
No Absen : 15
Kelas :XI MIA 1
No Absen :3
Kelas:IX mia 1
kls : XI MIA 1
no absen : 20
kelas:XI Mia 1
no absen:24
Kelas: Xl MIA 1
No Absen: 16
kelas:XII iis
no absen:01
kelas : XI mia 1
no absen : 07
kellas:XI MIA 1
No Absen:01
Kelas:XI IIS
No Absen:06
kelas : XI mipa 2
no absen : 14
Kelas : XI MIPA 2
No absen : 16
Kelas:XI MIPA 2
No Absen:22
Kelas : Xl MIPA 2
No Absen : 23
Kelas:XI MIA 2
No Absen:15
Kelas:XI MIA 2
No Absen:20
Kelas: XI Mia 1
No absen: 11
KELAS:XI MIA 2
NO ABSEN:8
KELAS:Xl MIA L
NO ABSEN:9
KELAS:Xl MIA 1
NO ABSEN: 9
KELAS: XI MIA 2
NO ABSEN: 12
kelas:Xl MIA 2
No absen:9
Kelas:XI iis
No absen:08